GrdiHEALTH. id - Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar adanya kandungan babi (LM10) dalam mayonaise di makanan restoran cepat saji.
Isu ini berkembang secara cepat di masyarakat Indonesia melalui berbagai jejaring sosial, bahkan hal ini sempat menyebutkan nama berbagai restoran cepat saji yang banyak diminati masyarakat tanah air.
Memang isu penggunaan daging babi atau minyak babi di Indonesia sangat sensitif di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim.
Terlepas dari soal halal-haram, sudah banyak hasil penelitian yang menyebutkan minyak yang berasal dari lemak daging babi dapat membahayakan kesehatan.
Melansir dari Prevention menyebutkan minyak babi mengandung 40% lemak jenuh yang dapat menyebabkan penyumbatan pembuluh darah.
Selain itu, efek dari pemakaian minyak babi ini yang merugikan secara kesehatan adalah:
Obesitas
Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Nutrition and Diabetes menunjukkan bahwa seorang yang sering mengonsumsi minyak babi akan mengalami peningkatan kenaikan berat badan, obesitas dan resistensi insulin lebih dibanding seorang yang mengonsumsi minyak nabati.
Kolesterol darah meningkat
Minyak hewani termasuk minyak babi ini dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat. Bahkan rata-rata kadar kolesterol dalam tubuh babi ini dapat menghasilkan sekitar 200-410 mg.
Jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menimbulkan penyakit kronis seperti hipertensi, penyakit kardiovaskuler, gangguan ginjal, dan lainnya.
Hal ini membuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat suara.
Baca Juga: Teman Sekolah Aceng Idap Gangguan Jiwa, Mereka Tetap Sahabat Walau Beda Sedikit
Melalui laman resminya, LPPOM MUI menyikapi isu yang berkembang di masyarakat baru-baru ini perihal adanya kandungan babi yaitu LM 10 di dalam mayonaise pada menu-menu restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut, lembaga ini menyampaikan;
1. Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.
2. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:
- Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 24 Januari 2020.
- Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 19 Februari 2021.
3. Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN.
Baca Juga: Studi Kesehatan: Banyaknya Lemak Makanan di Otak Sebabkan Gangguan Mental
Sedangkan untuk bahan makanan yang ada di Restoran Domino dan Pizza Hut rata-rata sudah terdaftar dalam sertifikasi produk halal MUI yang berlaku hingga tahun 2020.
"Untuk lebih pastinya, LPPOM MUI menyarankan untuk selalu memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS," demikian pernyataan yang disampaikan MUI kepada pers.
Yang jelas, sebagai konsumen, bila ragu lakukan segera pengecekan label halal jika mendapat berita hoaks seperti adanya kandungan babi di makanan cepat saji. (*)