GridHEALTH.id - Baru-baru ini pemberitaan tentang pernikahan sedarah atau inses di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan membuat geger di publik tanah air.
Diketahui sebelumnya, seorang suami AM (32) diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri, FI (21).
Istri sah AM, HE (28), yang mengetahui hal itu terpaksa melaporkannya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Anak 14 Tahun di Malaysia Hamili Kakak Kandung, Melahirkan di Toilet
AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari lalu.
Sebelum menikah, FI diduga telah hamil 4 bulan.
HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.
Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.
Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AM dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bulukumba.
Baca Juga: Budi Anduk Meninggal Akibat Paru-Paru Basah, Jemur Handuk Basah di Kamar Bisa Menjadi Penyebabnya
AT mengaku sempat melarang dan menasihati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AM tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandungnya sendiri, dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua.
FI disebut telah mengandung empat bulan, buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
HE membeberkan, tiga hari sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI sempat dilamar oleh kerabatnya.
Seluruh keluarganya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima pinangan lelaki tersebut.