Find Us On Social Media :

Viral Polisi Paksa Berhenti Sopir Ambulans Akibat Suara Sirine, Begini Aturan Soal Sirine Ambulans

Ilustrasi ambulans

"Kami bawa pasien ini," ucap seorang pria yang juga tampak ikut turun dari ambulans.

Baca Juga: Ngamuk di Lapangan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabaran Lempar Botol: 'Capek-Capek Mengurus Bola'

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ambulans tersebut mengantarkan pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan peristiwa itu.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.

Baca Juga: Sering Memaksakan Kehendak, Nomor Elly Sugigi Sampai Diblokir Sang Anak, 'Jadi Anak Mama Saja Aku Dihina Terus'

Padahal menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: