Find Us On Social Media :

Aturan Keselamatan Baru Transportasi di Malaysia yang Patut Ditiru, Penumpang Duduk di Belakang Tak Pakai Seat Belt Denda Setara 1 Juta Rupiah!

Contoh penumpang bagian belakang yang tidak mengenakan sabuk pengaman ketika benturan terjadi.

Sebaliknya, jika individu di bawah umur yang ditemukan tak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi yang akan didenda karena dianggap tak peduli dengan keselamatan anak di bawah umur. 

 

Baca Juga: Ternyata Medina Zein Benar, Wanita Pengidap Bipolar yang Mengonsumsi Obat Rutin Tidak Disarankan Menyusui

Mudah-mudahan Indonesia segera mengikuti aturan ini karena bila terjadi tabrakan, penumpang yang duduk di belakang juga berisiko mengalami benturan. (*)

#berantasstunting