Find Us On Social Media :

Ojol Protes Tak Boleh Bawa Penumpang, Korlantas Polri Sempat Perbolehkan Pengemudi Roda Dua Boleh Berboncengan Asalkan Dalam Kota

Ojol protes tidak boleh bawa penumpang

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Garda melakukan protes besar-besaran ke Istana agar aspirasi dari pengendara ojol langsung didengar oleh pimpinan negara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan ojol yang tidak dapat membawa penumpang saat new normal muncul dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Dampak Diputuskannya Hubungan Amerika dan WHO oleh Donald Trump, 450 juta Dolar Melayang Tapi WHO Tetap Tenang

Menurut Igun, dalam ketetapan tersebut tertuang baik ojol maupun ojek pangkalan (opang) tetap ditangguhkan untuk membawa penumpang saat new normal.

Kondisi ini diklaim Igun sangat memberatkan lantaran selama masa PSBB penghasilan ojol sudah menurun drastis hanya dengan mengantar barang.

Padahal sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa ojol atau pun opang tetap masih diperbolehkan mengangkut penumpang, asalkan mereka membawa helm pribadi.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Bahkan, menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada pelarangan bagi ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).