Baca Juga: 93 Persen Pasien Virus Corona di Turki Berusia 65 Tahun Keatas
Lebih lanjut, Tedros merinci siapa saja yang wajib menggunakan masker medis.
Dia mengatakan, semua orang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan wajib menggunakan masker medis.
Ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja yang berurusan dengan pasien Covid-19.
Sebagai contoh, dokter yang praktik di unit kardiologi atau perawatan paliatif, di mana tidak ada pasien Covid-19 yang dikonfirmasi, juga harus tetap memakai masker medis.
Baca Juga: 93 Persen Pasien Virus Corona di Turki Berusia 65 Tahun Keatas
Selain pekerja medis, orang berusia di atas 60 tahun wajib mengenakan masker.
"Kedua, kami menyarankan agar orang yang berusia di atas 60 tahun wajib mengenakan masker medis," kata Tedros.
Panduan ketiga, WHO juga memperbarui panduan penggunaan masker untuk masyarakat umum.
Baca Juga: Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta