Find Us On Social Media :

Upadate Covid-19; Protokol Baru Penggunaan Masker Dirilis WHO, Berlaku Selama Pandemi Covid-19

WHO memperbarui aturan penggunaan masker.

GridHEALTH.id - Upadate Covid-19; Panduan Baru Penggunaan Masker Dirilis WHO, Berlaku Selama Pandemi Covid-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali rilis aturan terbaru perihal penggunaan masker.

Berdasarkan sebuah studi yang telah dilakukan, WHO menyimpulkan bahwa penggunaan masker dan jaga jarak dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 85 %.

Dalam panduan terbaru yang diterbitkan WHO itu, disebutkan juga tentang siapa yang harus mengenakan masker, kapan masker harus dipakai, dan terbuat dari apa.

Direktur WHO saat ini, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa panduan terbaru ini telah melalui peninjauan yang cermat terhadap semua bukti yang ada dan konsultasi ekstensif dengan pakar Internasional serta masyarakat.

"Panduan yang kami umumkan hari ini adalah pembaruan dari apa yang kami katakan selama berbulan-bulan.

Masker digunakan sebagai bagian dari strategi komprehensif dalam memerangi Covid-19," kata Tedros, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Catat! 8 Benda Ini Wajib Selalu Ada dan Dibawa Saat New Normal

Baca Juga: Wajib Pakai Makser di Era New Normal, Haruskah Olahraga Juga Memakai Masker?

Baca Juga: 93 Persen Pasien Virus Corona di Turki Berusia 65 Tahun Keatas

Lebih lanjut, Tedros merinci siapa saja yang wajib menggunakan masker medis.

Dia mengatakan, semua orang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan wajib menggunakan masker medis.

Ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja yang berurusan dengan pasien Covid-19.

Sebagai contoh, dokter yang praktik di unit kardiologi atau perawatan paliatif, di mana tidak ada pasien Covid-19 yang dikonfirmasi, juga harus tetap memakai masker medis.

Baca Juga: 93 Persen Pasien Virus Corona di Turki Berusia 65 Tahun Keatas

Selain pekerja medis, orang berusia di atas 60 tahun wajib mengenakan masker.

"Kedua, kami menyarankan agar orang yang berusia di atas 60 tahun wajib mengenakan masker medis," kata Tedros.

Panduan ketiga, WHO juga memperbarui panduan penggunaan masker untuk masyarakat umum.

Baca Juga: Melanggar Aturan PSBB Transisi, Diancam Bayar Denda hingga Rp25 Juta

Baca Juga: Hilangkan Kerutan di Wajah dengan Campuran Minyak Kelapa dan Kunyit

Dimana masyarakat umum bisa menggunakan masker kain yang terbuat dari berbagai bahan atau kombinasi sebagai pilihan saat akan bepergian keluar rumah.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penggunaan masker kain mampu memperlambat penyebaran virus, termasuk virus corona.

Dengan menggunakan masker kain membantu orang yang memiliki virus untuk tidak menularkannya ke orang lain.

Baca Juga: Tak Punya Kuota Untuk Ikuti Kelas Online Selama Pandemi, Siswa Ini Depresi dan Nekat Bunuh Diri

Meski begitu penggunaan masker kain juga tidak bisa sembarangan. Penggunaan masker kain sebaiknya tidak lebih dari 4 jam.

WHO juga menyarankan bahwa pemerintah suatu negara harus mendorong masyarakat untuk selalu mengenakan masker, terlebih saat sulit melakukan jaga jarak fisik (physical distancing), angkutan umum, di toko, dan di lingkungan manapun yang ramai.(*)

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Positif Corona Kabur Saat Dikarantina, Petugas; 'Jenuh ya Bosan'

 #berantasstunting

#hadapicorona