"Nah pada saat kita mau membawa pulang kerumah duka, disini, rumah kami ini, itu ditahan sama pihak Rumah Sakit, tidak diperbolehkan karena kami diarahkan prosesi pemakaman almarhumah ibu saya itu harus mengikuti protokoler pemakaman Covid-19. Disini kami merasa ganjal, kenapa mesti Covid, padahal ibu saya negatif," tegas Yasser dengan nada kesal.
Selain ditetapkan untuk dimakamkan dengan protokoler pemakaman Covid-19, jenazah juga tidak boleh disemayamkan di rumah duka.
Baca Juga: Perkantoran Mulai Aktif Kembali, Begini Cara Mencegah Covid-19 di Tempat Kerja
Bahkan menurut pihak rumah sakit, jika jenazah disemayamkan di rumah, pihak keluarga harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
"Kalau emang memaksakan untuk ibu dibawa pulang katanya, Bapak dikenakan biayanya umum, harus bayar 20-30 juta."
"Saya bingung, lalu fungsi BPJS-nya itu kemana saya bilang. Dan sampai hari ini kita tidak menerima hasil salinan rekapitulasi prosesi pengobatan ibu saya, seperti obat apa saja yang dikonsumsi oleh Ibu saya selama menjalani pengobatan di RS Awal Bros itu tidak ada."
"Ketika kita mau membayar imum, pihak rumah sakit meminta surat pernyataan. Karena kita masih galau dan keluarga belum siap alhasil kita mengikuti prosesi itu walau hingga saat ini hati kecil saya bertanya-tanya kemana BPJS," paparnya.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak rumah sakit terkait.
Namun sebagian besar rumah sakit saat ini, telah menggunakan protokoler pemakaman Covid-19 untuk pemulasaran jenazah pasien PDP. (*)
#hadapicorona