Find Us On Social Media :

Masih Berani Berkeliaran Tanpa Masker? Siap-siap Rawat Orang dengan Gangguan Jiwa Seharian

Sanksi rawat ODGJ bagi orang tak pakai masker

Melansir laman resmi Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 selalu melakukan razia gabungan.

Razia ini dilakukan untuk melihat seberapa pedulikah warga Surabaya dalam mematuhi protokol kesehatan selama pandemi corona.

Baca Juga: Setelah 'Ribut' dengan Gubernur Khofifah, Kini Risma Dibantah oleh Direktur RSUD Soetomo: 'Tidak Ada yang Nelpon ke Saya'

Hingga Selasa (30/6/2020) kemarin, ada 25 orang yang berkeliaran tanpa memakai masker.

Para pelanggar aturan ini kemudian dikirim ke (lingkungan pondok sosial (Liponsos) untuk membantu membersihkan sampah.

Setelah itu, mereka juga dihukum membantu petugas Liponsos Keputih memberikan sarapan pagi kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 16 Juli 2020

Setelah itu mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tidak menegakkan protokol kesehatan baru diperbolehkan pulang.

Sementara itu, ahli kesehatan jiwa Dharmawan Ardi Purnama mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya menghukum warga yang tak memakai masker dengan sanksi tersebut.