GridHEALTH.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasakan benteng terakhir perlindungan anak roboh seketika.
Pasalnya, belum lama ini sikabarkan bahwa Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung telah melakukan hal tak senonoh kepada remaja 14 tahun berinisial Nf.
Diketahui, Kepala P2TP2A tersebut menggauli remaja yang sempat menjadi korban pemerkosaan di waktu kecilnya.
Bahkan, remaja berinisial Nf tersebut dititipkan di rumah aman agar mendapat perlindungan dan pendampingan.
Sayangnya, nasib nahas kembali merenggut kehormatan remaja putri tersebut.
Ayah kandung korban, Sugiyanto (51) tak menyangka atas apa yang dialami putrinya tersebut.
Sebab, alasan menitipkan anaknya di lembaga pemerintah itu awalnya karena ingin meminta perlindungan dan pendampingan.
Mengingat putri sulungnya itu sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Yuk Ketahui 3 Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat!
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto dilansir dari TribunLampung, Sabtu (4/7/2020).
"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak, ternyata biadab," sesal Sugiyanto.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman dan menceritakan kepada pamannya pada Kamis (3/7/2020).
Putrinya tersebut tak berani menceritakan kepada Sugiyanto karena takut dimarahi.
Selain itu, korban juga tertekan karena mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Anak saya diancam makanya enggak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.
Selain dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, Nf juga sempat dijual DA (Kepala P2TP2A) kepada pria lain saat berada di rumah aman.
Baca Juga: Bukan dari Wuhan, Virus Corona Telah Ada di Spanyol Sejak Maret 2019 Berasal dari Air Limbah
Salah satunya kepada salah seorang pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Saat itu dirinya hanya bisa pasrah.
Sebab, DA mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.
Baca Juga: Belum Selesai Covid-19, Penyakit 'Maut Hitam' Kembali Ditemukan di Cina, Penampakannya Mengejutkan
"Kalau gak nurut saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.
Padahal diketahui, efek samping rudapaksa pada remaja 14 tahun ini bukan hanya terkait kesehatan mental, namun juga kesehatan fisiknya.
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention, diantara bahaya yang dapat mengganggu kesehatan remaja perempuan atau korban, yaitu nyeri pada vagina, nyeri pada anus, perdarahan, infeksi pada alat kelamin, dengan gejala berupa keputihan atau nyeri saat berkemih, terkena penyakit menular seksual, mengompol, konstipasi, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga gangguan pencernaan.
Sedangkan gangguan psikologis yang dapat terjadi pada korban pelecehan seksual, antara lain depresi, mengalami gangguan tidur, gangguan stres pasca trauma (PTSD), mengalami mimpi buruk, fobia, gangguan makan, menarik diri dari lingkungan, penyalahgunaan narkoba, menjalani perilaku seksual sebelum waktunya, bahkan muncul ide atau percobaan bunuh diri.
Sementara itu, menurut penuturan korban, perbuatan bejat DA terhadap Nf itu terakhir dilakukan pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, ayah remaja 14 tahun itu langsung melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Anies Baswedan hingga Kepada Disdik DKI Jakarta Dapat Karangan Bunga Menohok dari Orangtua Siswa
Kini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. (*)
#berantasstunting #hadapicorona