Find Us On Social Media :

Sering Ditagih Biaya Tambahan dari RS, Begini Syarat Pasien Covid-19 Ajukan Klaim Biaya Perawatan ke Kemenkes

Cara mengajukan klaim biaya perawatan bagi pasien Covid-19

GridHEALTH.id -  Di tengah pandemi Covid-19 ini, beredar kabar banyaknya rumah sakit yang sering meminta tagihan biaya tambahan pada pasien Covid-19.

Beragam kesaksian keluarga pasien Covid-19 pun acap kali dimuat di berbagai portal media masa.

Baca Juga: Diduga RS Hanya Ingin Uang Rp 200 Juta dari Pemerintah, Wanita Ini Ceritakan Kondisi Sang Ayah Dijadikan Pasien Positif Covid-19

Menanggapi hal tersebut, belum lama ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali mengeluarkan keputusan baru.

Menkes Terawan meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Akankah Anies Baswedan Terapkan Rem Darurat Corona? Zona Merah Covid-19 Kini Tinggal Jakarta Pusat dan Jakarta Barat

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.