Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Seperti Hari Raya Idul Fitri, Mudik Lebaran Idul Adha Tidak Dilarang Pemerintah
Pergub itu juga mengatur soal denda bagi para pelanggar yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per orang.
Namun, denda akan dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Ada pun tiga kategori sanksi yang termuat dalam Pergub itu, yakni sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat.
Baca Juga: Corona Menyebar di Udara, Perlukah Penggunaan Face Shield Dilengkapi dengan Masker?
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka.
Sementara denda uang masuk dalam sanksi berat bersama penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
Besaran denda pun terbagi menjadi beberapa kategori. Kategori pertama apabila pelanggaran protokol kesehatan terjadi diruang publik, maka akan dikenakan denda Rp 100.000.
Ruang publik termasuk institusi pendidikan, kantor, penginapan, objek wisata, kafe, tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan, pabrik mall, pasar tradisional, tempat ibadah, dan moda transportasi.