Untuk institusi pendidikan, baik pemilik, pengelola atau penanggung jawab sekolah yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB, dikenakan denda uang Rp 150.000 atau penghentian sementara kegiatan.
Kemudian, untuk pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda Rp 300.000 hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Lalu, bagi pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha melanggar penghentian sementara akan dikenai denda Rp 400.000 hingga penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha.
Sementara denda terbesar, yakni Rp 500.000 hingga pencabutan izin usaha akan dikenakan kepada pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan usaha melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB.
Baca Juga: Kocak Tapi Bikin Malu, Ekuador Terapkan Sanksi 'Tari Peti Mayat' Untuk Pelanggar Aturan Covid-19
Selain itu juga tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan serta penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.