Find Us On Social Media :

Mau Nonton ke Bioskop, 11 Protokol Kesehatan Covid-19 Wajib Dipatuhi

Pembukaan kembali bioskop di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

GridHEALTH.id - Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka kembali tempat hiburan bioskop menjadi polemik tersendiri di masyarakat.

Ada yang menyambut baik asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tapi banyak juga yang menilai rencana tersebut kurang tepat karena penularan Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi.

Hal itu terlihat dari terus ditemukannya kasus Covid-19 harian di wilayah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

Bahkan terbaru Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, lima kota administratif di Provinsi DKI Jakarta berstatus zona merah.

Kelima kota tersebut masuk dalam daftar 32 daerah yang berstatus zona merah Covid-19. "DKI Jakarta ini seluruh kotanya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta barat," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/08/2020).

Keputusan pembukaan bioskop saat pandemi Covid-19 rupanya diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan mempertimbangkan berbagai aspek kajian kesehatan, sosial, dan ekonomi. Rencana bioskop kembali dibuka menjadi pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Satgas Covid-19 Pusat. 

Baca Juga: Entah Apa yang Terjadi, Seluruh DKI Jakarta Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Bioskop Keukeuh Dibuka

Baca Juga: Penyidik Senior KPK Noval Baswedan Dinyatakan Terinfeksi Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pembukaan bioskop atau cinema adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam rangka melihat kemungkinan untuk dibuka. 

"Tentunya, pemerintah daerah memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, bukan hanya kesehatan, tetapi juga aspek ekonomi dan sosial. Karena kontribusi ekonomi untuk bioskop juga cukup tinggi dan masyarakat secara umum memerlukan hiburan," jelas Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/08/2020). 

Keputusan membuka (bioskop) dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah, setelah melalui seluruh proses kajian.

Seandainya bioskop di Jakarta kembali dibuka, Wiku menyebut, upaya itu merupakan pertimbangan dari tim pakar yang sudah membahasnya cukup lama.

Khususnya pertimbangan persiapan protokol kesehatan di bioskop, dan ada 11 protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi pemilik dan pengunjung bioskop;

Pertama adalah perlu melakukan skrining usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensi penularannya.

Disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid.

Kedua, kapasitasnya (ruangan bioskop) harus dibatasi, maksimum 50%.

Ketiga, penerapan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai dengan keluar.

Baca Juga: Angka Kanker Payudara Masih Tinggi Karena Banyak Perempuan Enggan Memeriksakan Diri

Baca Juga: Orang Dewasa Makan Hati Ayam, Amankah Bagi Kesehatan Tubuh?

Keempat, tiketnya tidak dilakukan secara face to face, tapi menggunakan online. 

Kelima, perhatikan jarak antrean.

Keenam, menutup game arcade apabila ada fasilitas tersebut. Hal ini juga menutup kemungkinan terjadinya penularan.

Ketujuh, disediakan alat pengukur suhu.

Kedelapan, menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.

Kesembilan, fasilitas cuci tangan di tolet dan pintu masuk.

Kesepuluh, penyediaan alat pelindung diri khususnya untuk pengunjung, harus menggunakan masker setara dengan master bedah atau medis atau lebih, sedangkan petugasnya juga harus menggunakan masker, face shield.

Baca Juga: Studi: Tidur Bareng Pasangan Bisa Bikin Lebih Nyenyak dan Pulas

Baca Juga: Kandungan Oleocanthal Dalam Minyak Zaitun Dipercaya Ampuh Membunuh Sel Kanker Payudara

Kesebelas, tak lupa disinfektan permukaan/fasilitas umum. Dan betul-betul dilatih dengan baik dan disiplin ditegakkan apabila fasilitas itu (bioskop) mau dibuka dengan monitoring.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap protokola kesehatan Covid-19, maka akan langsung ditutup, seperti apa yang harus dilakukan oleh pimpinan daerah. (*)

#berantasstunting #hadapicorona