Find Us On Social Media :

UMKM Jakarta Dapat Bantuan, Anies Baswedan Tegaskan: Tidak Menaikkan Harga Barang selama PSBB Ketat

Anies Baswedan meminta agar pelaku usaha tidak menaikkan harga barang selama PSBB ketat.

Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Viral Ospek Unesa Penuh Bentakan, Rektor: Kami Menyayangkan Kejadian Tersebut, Mana Gerakan Revolusi Mental?

Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar maupun mal haru dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas pengunjung.

Selain itu, Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.

"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.

Hal ini guna menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota. (*)

Baca Juga: Dimakamkan Sesuai Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19, Sahabat Ade Firman Hakim Berkelit Rekannya Bukan Suspek Corona: 'Ada Flek di Paru-paru'

#hadapicorona