Tak hanya itu, sang dokter rapid test EFY sempat mencumbu LHI dan memeras bagian dadanya.
Pelecehan seksual pun tak berhenti sampai di situ, korban terus menerima pesan tak senonoh dari pelaku.
Sontak, kejadian tersebut membuat sang wanita ketakutan dan mengalami trauma.
Baca Juga: Sidang PBB Ke-75, Jokowi Minta Akses Vaksin Covid-19 Setara: 'Vaksin Akan Jadi Game Changer'
Kini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho rupanya telah menetapkan dokter rapid test tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, Alex menyebut EFY belum ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.