1. Pengadaan vaksin corona;
2. Pelaksanaan vaksinasi corona;
3. Pendanaan pengadaan vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasi corona; dan
4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.