Find Us On Social Media :

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi Corona, Seluruh Jajaran Menteri hingga TNI Dikerahkan

Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres tentang vaksinasi corona

1. Pengadaan vaksin corona;

2. Pelaksanaan vaksinasi corona;

3. Pendanaan pengadaan vaksin corona dan pelaksanaan vaksinasi corona; dan

4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Puluhan Anggota DPR dan Staf Positif Covid-19, Anies Baswedan Minta Gedung DPR RI Ditutup: 'Harus Dihentikan Selama 3 Hari'

Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19.