Find Us On Social Media :

4 Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang di Akhir Tahun, Harus Bawa Surat Hasil PCR

4 Regulasi bagi calon penumpang PT KAI di akhir tahun.

 

GridHEALTH.id - Libur akhir tahun segera tiba. Tapi libur akhir tahun kali ini sangat berbeda.

Sebab kita berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penyintas Kanker Payudara Perlu Tetap Aktif Bekerja, Ini Alasannya

Walau demikian pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk berpergian ke luar kota.

Di Indonesia tidak ada yang namanya lockdown, atau karantina wailayah.

Karenanya kita yang akan berpergian harus mawas diri.

Nah, jika kita akan berpergian ke luar kota dengan moda transpotrasi Kerata Api, melansir nakita.id (18 Desember 2020), dari Kompas.com, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Baca Juga: Lagi-lagi Ada Perbedaan Data Covid-19 Pusat dan Daerah, 17 Desember Jadi Rekor Tertinggi Tembus 9 Ribu Kasus

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengencangkan ikat pinggang tetap mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya PT KAI mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.

Tak hanya itu, PT KAI juga melakukan berbagai regulasi lain untuk menjaga kenyamanan calon penumpang.

Berikut regulasi yang dilakukan PT KAI untuk calon penumpang kereta jarak jauh.

Baca Juga: Positif Covid-19, Pevita Pearce Diberikan Obat Antidiare, Apa Hubungannya?

1. Patuhi regulasi pemerintah pusat

Hingga saat ini, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pihaknya belum menerapkan rapid test antigen.

Baca Juga: Efektifkah Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Travelling di Indonesia? Luhut; Memiliki Sensitivitas Lebih Baik

Kebijakan tersebut masih menantu keputusan pemerintah yang masih digodok.

Sikap yang dilakukannya merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yakni pemerintah pusat.

2. Bawa surat hasil PCR

Meski belum menerapkan rapid test antigen, calon penumpang jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku, sejak 14 hari diterbitkan.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Baru Dimulai Tahun Depan, Kapan Indonesia Mencapai Herd Immunity?

Namun bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala, salah satunya influenza.

3. Cek suhu penumpang

Seperti halnya moda transportasi dan tempat umum, PT KAI juga mendisiplinkan cek suhu penumpang.

Suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat saat akan naik kereta api.

Pengecekan suhu akan dilakukan setiap 3 jam sekali.

Baca Juga: Cara Paling Akurat Mengukur Konsumsi Lemak Berlebih Ternyata Menggunakan Tali, Bukan Timbangan

Tak hanya itu, selama dalam perjalanan, para penumpang diwajibkan mengenakan face shield, pakaian lengan panjang, dan diwajibkan mencuci tangan sebelum naik atau setelah naik kereta api.

“KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta,” imbuh Kuswardoyo.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diputuskan Bakal Gratis Menuai Pujian, Bagaimana dengan Distribusi dan Persoalan Suhu Dingin yang Jadi Syarat?

Petugas kereta api juga akan bertugas mengenakan APD lengkap.

4. Pembatasan penumpang

Terakhir, pihak PT KAI menerapkan jaga jarak antar penumpang, baik saat antre, kursi tunggu, hingga di dalam kereta.

Oleh sebab itu, kuota penumpang hanya dibatasi 70 persen dari kapasitas normal.(*)

Baca Juga: Tunggu Izin Edar BPOM, Pemerintah Tak Akan Buru-buru Lakukan Vaksinasi Covid-19

#berantasstunting

#HadapiCorona

#BijakGGL