Tak Hanya Keluarga, Anak Sekolah Juga Dapat BLT Rp 3,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya!

Cara mendapatkan BLT anak sekolah

Cara mendapatkan BLT anak sekolah

GridHEALTH.id -  Angin segar kembali menerpa Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 yang cukup merugikan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Kabarnya, anak sekolah kini akan mendapat jatah bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos Diubah jadi BLT, Presiden Jokowi hingga Mensos Risma Minta Agar Tidak Dibelikan Rokok

Tak hanya untuk keluarga, BLT untuk anak sekolah tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai total mencapai Rp 3,4 juta per tahun.

 

BLT anak sekolah ini akan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Vaksinasi Covid-19, Jokowi Dikabarkan Terima Vaksin yang Berbeda, Benarkah?

Meski demikian, siswa wajib melengkapi beberapa syarat demi mendapatkan BLT anak sekolah.

Dikutip dari Kompas TV, besaran uang yang didapat anak sekolah tersebut yakni untuk siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp 900 ribu setahun atau Rp 75 ribu per bulan.

Lalu, untuk pelajar SMP/MTs/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta setahun atau Rp 125 ribu per bulan.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp 10 Ribu per Orang, Waterboom Lippo Cikarang Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Terakhir, untuk tingkat SMA/MA/Sederajat yang nilai totalnya sebesar Rp 2 juta selama setahun atau Rp 166 ribu per bulan. 

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

Adapun cara mendapatkan BLT anak sekolah ini, antara lain:

1. Orangtua siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Perlu Rogoh Kocek hingga Rp 15 Juta, Begini Cara Deteksi Varian Baru Virus Corona Inggris agar Tak Timbulkan Hasil Negatif Palsu

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Itulah beberapa cara mendapatkan BLT anak sekolah. (*)

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Ini 3 Kisah Tragis Penumpangnya, Salah Satunya Masuk Berita Dunia

#hadapicorona