Find Us On Social Media :

Ibu Hamil dan Balita Juga Dapat BLT Senilai R 3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

Ibu hamil dan balita akan dapat bantuan langsung tunai dari pemerintah

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Usianya 77 Tahun, Akankah Wapres Ma'ruf Amin Ikut Disuntik Vaksin Sinovac?

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat rincian bantuannya, yaitu: