- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
Baca Juga: Minum Minyak Kelapa saat Hamil, Benarkah Bisa Lancarkan Persalinan?
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Nah, itulah syarat dan cara mendapat BLT ibu hamil dan balita. (*)
Baca Juga: Kembali Datang 15 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Tapi Tak Bisa Langsung Digunakan, Mengapa?
#hadapicorona