Find Us On Social Media :

Ibu Hamil dan Balita Juga Dapat BLT Senilai R 3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

Ibu hamil dan balita akan dapat bantuan langsung tunai dari pemerintah

GridHEALTH.id -  Pemerintah Indonesia kembali menambah penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Kali ini, ibu hamil dan balita juga mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Tak Hanya Keluarga, Anak Sekolah Juga Dapat BLT Rp 3,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya!

Bantuan tersebut akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui program Keluarga Harapan (BLT PKH).

Program BLT ibu hamil dan balita ini telah diluncurkan pada 4 Januari 2021, dan nantinya akan berlanjut pada bulan April, Juli, serta Oktober.

Baca Juga: Tak Bareng Jokowi, Wagub DKI Jakarta Beberkan Jawal Vaksinasi Covid-19 Anies Baswedan

Adapun cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita, antara lain:

1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Usianya 77 Tahun, Akankah Wapres Ma'ruf Amin Ikut Disuntik Vaksin Sinovac?

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun syarat rincian bantuannya, yaitu:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Minum Minyak Kelapa saat Hamil, Benarkah Bisa Lancarkan Persalinan?

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Nah, itulah syarat dan cara mendapat BLT ibu hamil dan balita. (*)

Baca Juga: Kembali Datang 15 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Tapi Tak Bisa Langsung Digunakan, Mengapa?

#hadapicorona