Find Us On Social Media :

Daftar Moda Transfortasi yang Dilarang dan Mendapat Pengecualian Mudik Lebaran 2021

Pemerintah melarang semua moda transportasi umum beroperasi untuk mudik lebaran 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Tengah Saat Lebaran, Ganjar Pranowo Bakal Isolasi Warganya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Tak Habis Pikir dengan Kebijakan Baru Pemerintah Ini, 'Aneh' dan Mendorong Penularan Covid-19