Find Us On Social Media :

Daftar Moda Transfortasi yang Dilarang dan Mendapat Pengecualian Mudik Lebaran 2021

Pemerintah melarang semua moda transportasi umum beroperasi untuk mudik lebaran 2021.

GridHEALTH.id - Kabar buruk datang bagi masyarakat yang masih nekat berencana untuk mudik lebaran di tanggal 6-17 Mei 2021.

Pasalnya pemerintah Indonesia secara resmi melarang seluruh moda transportasi yang ada, baik darat, laut dan udara dipakai untuk mudik.

Mulai dari kereta api, pesawat, bus, sampai kapal laut semuanya tidak bisa dipakai untuk mudik lebaran.

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin luas.

Baca Juga: Jangan Mudik Jika Belum Divaksin Covid-19, Ini Peringatan Epidemiolog Jelang Ramadan 2021

Diketahui hingga hari ini kasus Covid-19 di tanah air masih menunjukan penambahan.

Berdasarkan data terbaru dilaman covid19.go.id per Selasa (13/4/2021) dengan cut off pukul 12.00 WIB  kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 5.702 kasus baru, sehingga totalnya menjadi 1.577.526 kasus.

Dari jumlah tersebut diketahui 1.577.526 pasien telah dinyatakan sembuh, 42.782 meninggal dan sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pelarangan mudik lebaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Tengah Saat Lebaran, Ganjar Pranowo Bakal Isolasi Warganya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Tak Habis Pikir dengan Kebijakan Baru Pemerintah Ini, 'Aneh' dan Mendorong Penularan Covid-19

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Baca Juga: Ternyata Larangan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah Dilatarbelakangi 2 Hal ini

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.(*)

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Idul Adha, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan Kasus Covid-19

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL