GridHEALTH.id - Merasa tidak percaya akan keampuhan vaksin Covid-19, seorang apoteker justru nekat merusaknya.
Alhasil akibat ulahnya itu, apoteker tersebut diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir Kompas.com dari Reuters (9/6/2021), apoteker itu bernama Steven R Brandenburg asal Wisconsin, Amerika Serikat.
Aksinya diketahui dia lakukan pada Desember 2020 lalu.
Dalam persidangan, Brandenburg mengaku skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus.
Ia mengatakan telah mengutarakan keyakinannya tersebut kepada rekan kerjanya setidaknya selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Warga DKI Usia 18 ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Syaratnya!