Find Us On Social Media :

Biaya Persalinan Kena PPN, Sri Mulyani Bantah Tak Membela Rakyat: 'Padahal Fokus Kami Adalah Pemulihan Ekonomi'

Sri Mulyani bantah dirinya tidak membela rakyat karena memungut PPN di beebrapa jasa tertentu.

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, masyarakat Tanah Air tengah geger memperbincangkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan pada uang sekolah hingga sembako.

Namun ternyata, pemerintah tak hanya memungut pajak uang sekolah dan sembako, melainkan juga biaya persalinan.

Baca Juga: Sembako hingga Uang Sekolah Kena PPN, Akankah BLT Tetap Diberikan pada Masyarakat?

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari Kontan.co.id, dalam draf perubahan UU KUP tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Imbas Lonjakan Kasus Covid-19, Sekolah Tatap Muka Batal Diselenggarakan: '100 Persen Daring'

Merujuk UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis, yaitu:

1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.2. Jasa dokter hewan.3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.5. Jasa paramedis dan perawat.6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.7. Jasa psikologi dan psikiater.8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Baca Juga: Sama-sama Pengguna Narkoba hingga Namanya Ikut Terseret Kasus Anji, Sheila Marcia Tak Mau Komentar: 'Aku Mau Jaga Anaknya'

Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Terlepas dari benar atau tidaknya kabar tersebut, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah tudingan bahwa dirinya tidak membela rakyat.

Baca Juga: Alami Efek Samping usai Vaksin Covid-19? Menkes Budi: Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan dan Negara

Baca Juga: Anies Baswedan: Covid-19 Jakarta Amat Genting, Akankah PSBB Total Kembali Diterapkan seperti Awal Pandemi?

"Yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kami adalah pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021). (*)

#hadapicorona