Find Us On Social Media :

Berita Jakarta di LockDown Karena Lonjakan Kasus Covid-19 Hoax

Pembatasan mobilita di DKI Jakrta sudah berlaku sejak semalam. Tapi tidak ada lockdown.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Pembatasan mobilitas ini dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka di luar jam yang diperkenankan.

"Mengapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.(*)

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta dari India Ditemukan di Karawang, LIPI: 'Mohon Tidak Keluar Rumah dan Disiplin Prokes 5M'