Find Us On Social Media :

Berita Jakarta di LockDown Karena Lonjakan Kasus Covid-19 Hoax

Pembatasan mobilita di DKI Jakrta sudah berlaku sejak semalam. Tapi tidak ada lockdown.

GridHEALTH.id - Sejak kemarin sore, ramai berita yang menyatakan jika ibu kota DKI Jakarta lockdown.

Katanya Jakarta di lockdown karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila.

Faktanya, di ibu kota DKI Jakarta tidak ada lockdown sama sekali.

Jadi bis adipastikan berita dan informasi yang menyatakan DKI Jakarta di lockdown adalah hoax.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Polda Metro Jaya semalam.

Yang memastikan tidak ada lockdown di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Punya Info Rahasia Covid-19, Pejabat Intel Senior China Ini Dilaporkan Membelot ke Amerika Serikat

Malah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6) sudah mewanti-wanti, “Ini pembatasan, jangan dipleseti lock down,” dilansir dari Jawa Pos (22/6/2021).

"Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan, dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," papar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Jadi karena bukan lockdown dan tidak ada lockdown di DKI Jakarta, DKI Jakarta tetap terbuka.

Hanya saja ada pembatasan mobilitas di 10 wilayah DKI Jakarta sejak tadi malam, berlaku sejak 21.00 WIB  hingga 04.00. Hal tersebut berlangsung setiap malam.

Baca Juga: 2,62 Miliar Dosis Vaksin Sudah Disebar di Seluruh Dunia, 1 Miliarnya Sudah Disuntikan ke Masyarakat China

Karena pembatasan, menurut Yusri, "Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kami seleksi. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kami lakukan pembatasan," melansir Suara.com (21/6/2021).

Baca Juga: Pandu Riono; Kasus Covid-19 Indonesia Meledak, Masyarakatnya Sudah Lama Dalam Kondisi Herd Stupidity

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Pembatasan mobilitas ini dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka di luar jam yang diperkenankan.

"Mengapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tukas Kombes Pol Yusri Yunus.(*)

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta dari India Ditemukan di Karawang, LIPI: 'Mohon Tidak Keluar Rumah dan Disiplin Prokes 5M'