"Kepada seluruh pengurus atau jamaah Masjid/Musholla, Ulama dan Khatib se-DKI Jakarta untuk menggant Shalat Jum'at dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing," tulis dalam keterangan resmi yang ditandatangani, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tanpa Henti, Menkes Budi: Virus Corona Bisa Ada 100 Tahun
Tak hanya itu, MUI DKI Jakarta juga menyarankan masyarakat untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing.
"Diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing."
Baca Juga: Waspada Syok Anafilaktik Usai Vaksin Covid-19, Obat Pereda Nyeri Diminum Setelah Vaksin
Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. (*)
#hadapicorona