Find Us On Social Media :

Salat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan, Imbas Penerapan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi di Indonesia

Salat Jumat ditiadakan

"Kepada seluruh pengurus atau jamaah Masjid/Musholla, Ulama dan Khatib se-DKI Jakarta untuk menggant Shalat Jum'at dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing," tulis dalam keterangan resmi yang ditandatangani, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tanpa Henti, Menkes Budi: Virus Corona Bisa Ada 100 Tahun

Tak hanya itu, MUI DKI Jakarta juga menyarankan masyarakat untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing.

"Diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing."

Baca Juga: Waspada Syok Anafilaktik Usai Vaksin Covid-19, Obat Pereda Nyeri Diminum Setelah Vaksin

Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. (*)

#hadapicorona