Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali Lebih Ketat, Sanksi Akan Diberikan Langsung Tanpa Ampun

Inilah bocran aturan PPKM mikro darurat dan sanksinya

Namun, kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen, wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung.

Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

4. Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan akan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB .

Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen.

Baca Juga: Harganya Tembus Rp 2 Juta, Pemerintah Prioritaskan Tabung Oksigen untuk Penanganan Pasien Covid-19

Layanan pesan antar dan take away hingga pukul 20.00 waktu setempat.

5. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan mal hingga jam 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan ibadah di zona merah dan orange ditiadakan hingga dinyatakan aman. Zona lainnya akan disesuaikan dari Kementerian Agama.