GridHEALTH.id - Di situasi pandemi Covid-19, kondisi ekonomi morat marit.
Terlebih lagi bagi pengusaha kecil, yang usaha di hari itu hasilnya hanya bisa untuk hari itu juga.
Karenanya pemerintah berinisitif untuk memberikan bantuan kepada mereka yang berhak.
Bantuan pemerintah tersebut adalah PEN, bantuan untuk masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada akhir Juli tahun ini, akan segara cair sebesar 1,2 juta rupiah.
Bantuan pemerintah dibagikan dalam program yang berupa uang cash, beras atau diskon token listrik dan KWH.
Nah, bantuan yang berupa uang cash ada yang dibagikan untuk keluarga kurang mampu per bulan, besarnya Rp 500 ribu.
Bantuan uang cash ditransfer langsung ke nomor rekening penerima dalam rangka menambah modal usaha.
Baca Juga: Bukan Hanya Kurang Gizi, Stunting Pada Anak Bisa Disebabkab Infeksi Cryptosporidium
Perlu diketahui, bantuan Rp 1,2 juta untuk tambahan modal usaha tersebut bagi pelaku usaha kecil atau UMKM.
Pemilik bengkel, warung, tukang sayur, pedagang online rumahan dapat bantuan modal usaha ini.
Bantuan Rp 1,2 juta ini disebut BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, biasa juga disebut BLT UMKM, yang bulan Juli 2021 masuk tahap 3.
Besaran BPUM 2021 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, senilai Rp 2,4 Juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.
Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.
Syarat pelaku UMKM mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Waduh, Penjualan Surat Hasil Swab Antigen di Bus Antar Provinsi
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk penyaluran BLT UMKM kepada masyarakat, pemerintah bekerjsama dengan BRI.
Masyarakat sudah bisa melihat apakah termasuk perima bantuan atau tidak, hanya dengan memasukkan NIK e-KTP di SINI.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Jika mengalami kesulitan akses klik di hyperlink di atas (SINI), berikut langkah lainnya secara manual yang bisa dicoba;
Baca Juga: Tukang Bakso Satu Ini Kini Diburu Satpol PP Jakbar, Langsung Tes PCR
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi dan Klik proses inquiry
4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima akan keluar seperti ini:
Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM
Jika nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima akan keluar seperti ini:
Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an xxxxx xxxxx dengan nomor rekening 044000xxxxx7654. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.(*)
Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac Siap-siap! Tahun Depan Bakal Dapat Suntikan Dosis Ketiga