Masyarakat masih tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat udara dari satu daerah ke daerah lainnya.
Tapi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang. Persyaratan terbaru ini efektif per 11 Agustus 2021.
Jadi penuhi dulu persyarataannya baru membeli tiket untuk naik pesawat.
Adapun persyaratan baru bagi calon penumpang pesawat terbang;
* Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat:
- memiliki Kartu Vaksin, paling tidak dosis pertama.
- menunjukan hasil negatif tes PCR (2x24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).
* Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali):
Baca Juga: Klik di Sini Untuk Menemukan Tempat Vaksinasi Terdekat, Untuk Seluruh Indonesia