Find Us On Social Media :

Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM

Berlaku efektif 11 Agustus 2021. Ini persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat udara.

GridHEALTH.id - Seperti yang telah kita ketahui bersama, PPKM (Level 2-4) kembali diperpanjang, untuk Pulau Jawa-Bali. Berlaku dari 10-16 Agustus 2021.

Untuk Luar Pulau Jawa-Bali, berlaku dari tanggal 10-23 Agustus 2021.

PPKM sendiri akan selalu evaluasi secara rutin dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat luas.

Untuk PPKM di Pulau Jawa-Bali evaluasi akan dilakukan setiap 1 minggu sekali.

Sedangkan evaluasi PPKM untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Walau saat ini sedang perpanjangan PPKM kembali, namun pergerakan manusia untuk alasan tertentu tidak dilarang.

Karenanya perjalanan dengan moda transportasi udara pun tidak ada penutupan atau penghentian.

Baca Juga: Sejarah Penyakit iInfeksi di Indonesia, Kerumunan Membuat Jutaan Orang di Jawa Meninggal Karena Flu Spanyol

Masyarakat masih tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat udara dari satu daerah ke daerah lainnya.

Tapi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang. Persyaratan terbaru ini efektif per 11 Agustus 2021.

Jadi penuhi dulu persyarataannya baru membeli tiket untuk naik pesawat.

Adapun persyaratan baru bagi calon penumpang pesawat terbang;

* Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat:

- memiliki Kartu Vaksin, paling tidak dosis pertama.

- menunjukan hasil negatif tes PCR (2x24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

* Untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali):

Baca Juga: Klik di Sini Untuk Menemukan Tempat Vaksinasi Terdekat, Untuk Seluruh Indonesia

- Wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama)

- Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).

* Untuk penerbangan di daerah Level 1 & 2, di luar Jawa-Bali, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR (2x24 Jam), atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.

Persyarfatan tersebut sesuai dengan SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.(*)

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Jangan Langsung Minum Obat, Ini Risikonya