Jadi Syarat Masuk Mal, Ahli Siber Larang Satpam Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 Pengunjung: 'Hanya Boleh Melihat'

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

GridHEALTH.id - Pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait mobilitas masyarakat.

Saat ini, beberapa daerah telah mempebolehkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dengan syarat memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Misalnya, aturan baru syarat masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di beberapa pusat perbelanjaan di Tanah Air.

Kendati demikian, sertifikat vaksin tidak diperbolehkan dicetak menjadi kartu vaksin.

Baca Juga: Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Nomor Handphone, Ini Kata Kemenag dan MUI

Namun, baru-baru ini, pakar siber juga menyebut bahwa satpam mal tidak memindai (scan) sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung.