Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Jokowi Sempat Sebut Kebijakan Tidak Konsisten

Jokowi umumkan perpanjangan PPKM

GridHEALTH.id -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir pada Senin (16/8/2021).

Kendati demikian, pemerintah kembali mengumumkan update terbaru bahwa PPKM diperpanjang mulai dari 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus, Jokowi Minta Panglima TNI Awasi 5 Daerah dengan Kenaikan Kasus Covid-19

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menko Luhut mengumumkan bahwa PPKM level 2,3, dan 4 diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus, khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara, PPKM di lua Jawa-Bali masih terus diterapkan hingga 23 Agustus mendatang.

Baca Juga: 13 Persen Anak Depresi selama Pandemi, Kak Seto Berikan Cara Tumbuhkan Keberanian dan Usir Bosan Akibat Sekolah Daring

Tanda-tanda perpanjangan PPKM ini sempat disinggung Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR pada Senin pagi.

Jokowi mengungkapkan, kebijakan PPKM ini diberlakukan selama satu hingga dua minggu dan akan diperpanjang lagi jika dibutuhkan.

"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pelonggaran dan aturan tertentu sesuai dengan kondisi terkini Covid-19 yang sedang terjadi setiap perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Buru-buru Longgarkan Pembatasan Meski Kasus Covid-19 di DKI Melandai

Hal tersebut mengakibatkan banyak pihak yang menilai kebijakan PPKM ini sebagai kebijakan yang tidak konsisten karena terus berubah-ubah.

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten," tambahnya.

Jokowi pun menegaskan, jika kebijakan PPKM ini harus diambil pemerintah demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kesehatan.

Karena perekonomian harus tetap berjalan seiring dengan penanganan kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Usai Dibandingkan dengan India, Jokowi Turunkan Harga Tes PCR 450-500 Ribu Hasil 1x24 Jam: 'Cara untuk Memperbanyak Testing'

Baca Juga: Jangan Sepelekan Anyang-anyangan Saat Hamil, Tanda Infeksi Saluran Kemih

"Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," kata Jokowi. (*)

#hadapicorona