Data dari CDC menyebutkan hanya orang tertentu yang sebaiknya mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Selain nakes, berikut beberapa kriteria yang diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster:
- Pasien yang menerima perawatan kanker aktif.
- Pasien transplantasi organ.
- Pasien transplantasi sel induk baru-baru ini.
- Pasien dengan infeksi HIV lanjut atau tidak diobati.
- Pasien dengan defisiensi imun sedang atau berat.
- Pasien yang dirawat dengan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh.
Mengingat jumlah vaksin Covid-19 yang masih terbatas di Indonesia, pemerintah saat ini hanya memberikan vaksin Covid-9 dosis ketiga atau booster untuk tenaga kesehatan saja karena mereka termasuk kelompok berisiko tinggi.
Sementara itu, CDC dan semua lembaga kesehatan berwenang berencana akan menetapkan jadwal yang pemberian vaksin dosis ketiga setelah delapan bulan pemberian vaksin dosis kedua.
Baca Juga: WHO Kewalahan, Banyak Negara Protes Belum Kebagian Vaksin, Sejauh Mana Pendistribusiannya?