“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Reri.
Temuan lainnya terhadap kosmetika, juga menjadi perhatian Badan POM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," papar Reri Indriani.
Karenanya masyarakat wajib melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Juga pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.(*)
Baca Juga: Gejala Alergi Susu Sapi, Tak Hanya Menimbulkan Gangguan Saluran Cerna