GridHEALTH.id - Harga tes RT PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction) terbaru telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, per Rabu (27/10/2021) kemarin.
Dimana batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.
Sedngkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Penetapan harga tes PCR ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Namun batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Berikut untuk daftar harga tes RT-PCR terbaru di laboratorium dan rumah sakit di Indonesia;
Baca Juga: 2 Alasan Harga Test PCR Turun, Awas Jangan Ada Lagi Harga Paket, Harus Keluar Dalam 1X24 Jam