GridHEALTH.id - Tahukah ada berita gembira prihal sekolah di 2022 besok, mulai Janurai.
Mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa/i kembali bisa sekolah tatap muka alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Asyikan bisa masuk sekolah kembali.
Tapi karena masih pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati.
Mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan baru sekolah tatap muka 2022:
Untuk Wilayah PPKM Level 1-2
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen, lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen, paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Baca Juga: Alasan Ilmiah Pria Lebih Tertarik pada Perempuan Payudara Besar
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Untuk Wilayah PPKM Level 3
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Penyakit Infeksi Pada Lansia Sedini Mungkin
* Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Untuk Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Adapun untuk ekstrakulikuler dan pembukaan kantin, dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Baca Juga: Healthy Move, 6 Alasan Wanita Justru Dianjurkan Angkat Beban
Syarat Bisa Mengikuti PTM
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas:
* Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
* Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
* Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Baca Juga: Bill Gates Khawatir Amerika Serikat Mengalami Fase Terburuk Pandemi Karena Omicron
* PTM dihentikan jika...
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
Baca Juga: 22 Penyebab Sperma Pria Sedikit dan Cara Mengetahuinya, Salah Satunya Serangan dari Antibodi
4. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Kemendikbud Ristek menyebut, SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.(*)
Baca Juga: Genetik versus Gaya Hidup, Mana Paling Berpengaruh Munculkan Diabetes?