Padahal, kata Amanda, saat itu belum ada aturan resmi terkait vaksin booster bagi calon jemaah umrah.
Minim Informasi dan Transparansi Distribusi Vaksin
Asal tahu saja, penyimpangan atau penyalahgunaan program vaksinasi seperti itu berpotensi menghambat publik mendapatkan hak atas kesehatan, termasuk layanan vaksinasi.
Selain itu, semakin memperlebar ketimpangan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.
Dalam kasus ini, melanisr Siaran Pers LaporCovid19, Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Antara lain melalui penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Klausul ini pun sudah tertera di dalam konstitusi, UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan sejumlah peraturan lainnya.
Baca Juga: Sudah Hampir 2 Tahun Pandemi Berlangsung, Ilmuwan Masih Berdebat Soal Teori Asal Hewan Covid-19
Selama ini mekanisme distribusi vaksin Covid-19 ke daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, yang juga menetapkan kebutuhan vaksin sesuai jenis, jumlah yang akan dibutuhkan, hingga harga satuan vaksin.
Sementara, pemerintah daerah bertugas untuk meneruskan vaksin ke fasilitas kesehatan sehingga dapat menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19.
Namun, hingga saat ini publik masih kesulitan untuk mengakses informasi terkait kuantitas, masa berlaku, hingga jenis vaksin yang digunakan baik mulai dari proses pengadaan, distribusi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, hingga pencatatan vaksinasi kepada kelompok penerima.
Ketersediaan informasi tersebut diperlukan agar publik dapat memantau jenis vaksin yang didistribusikan proporsional dengan kebutuhan daerah, guna memastikan agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan dalam distribusi vaksin.