Find Us On Social Media :

Hukum Mencabut Uban dan Dampaknya, Serta Solusi Terbaik yang Baiknya Dilakukan

Hukum mencabut uban dan dampaknya yang bisa merugikan kita.

GridHEALTH.id - Uban alias rambut putih adalah kejadian alami dan wajar terjadi pada setiap manusia.

Seiring bertambahnya usia seseorang, maka akan bermunculan uban alias rambut putih di kepalanya.

Tidak hanya di atas kepala, alis, kumis, dan janggut pun akan tumbuh uban.

Di mata orang awam ada dua pendapat mengenai uban alias rambut putih ini, boleh dicabut dan baiknya jangan.

Menurut kacamata medis justru tidak menyarankan uban alias rambut putih yang di atas kepala kita untuk dicabut. Sebab berkenan dengan kesehatan.

Dampak Merugikan Mencabut Uban

Sering mencabuti uban, melansir rs-alirsyadsurabaya.co.id (29/11/2018), ternyata bisa mengganggu saraf yang terdapat di bawah kulit kepala.

Jika uban dicabut secara paksa, maka akan mengganggu kesehatan sistem saraf otak.

Sehingga sinyal untuk membentuk pigmen rambut menjadi terganggu. Selain itu, mencabut uban secara paksa juga dapat merusak folikel, akar rambut dan selaput kepala.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kembali Naik, Jangan Panik Ada Penggantinya yang Menyehatkan

Hal ini sebagaimana yang dikatakan ahli rambut, Sam Marshall dari The Beauty Guru, seperti dilansir dari Dailymail.

Menurutnya, mencabut rambut bisa melukai folikel rambut. Implikasinya, ini bisa menyebabkan kerusakan serius pada rambut karena akan ada sinyal yang dikirim ke folikel rambut agar rambut tidak lagi dihasilkan di daerah tersebut.

Akibatnya, kebotakan bisa terjadi, alias pitak.

Tak hanya itu dampak buruk mencabut uban alias rambut putih di kepala, melansir Nakita.id (15/4/2022), menbut uban menyebabkan infeksi.

Biasanya, infeksi pada kulit kepala digejalai dengan gatal terus menerus bahkan munculnya luka berwarna putih yang lembap.

Apabila sudah mengalami hal ini, perlu bantuan dokter untuk mengatasinya.

Bahkan, mencabut uban busa berakibat hiperpigmentasi.

Kulit kepala juga bisa mengalami hiperpigmentasi karena rambut yang dicabut terus menerus.

Melansir dari L'oreal Paris bisa menyebabkan kulit kepala menjadi radang.

Baca Juga: Payudara Nyeri Jelang Haid? Berikut 5 Solusi untuk Mengatasinya

Bercak yang menjadi bekas peradangan akan selamanya menempel di kulit kepala dan susah untuk hilang.

Hukum Mencabut Uban

Bagi umat Islam yang taat perkara uban ini sudah jelas. Karena ada dalam hadist shahis nabi Muhammad SAW.

Melansir, rumaysho.com (17/01/20210):

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Baca Juga: Bisa Menyebabkan Diare, Hindari 7 Makanan dan Minuman Ini Saat Puasa

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca Juga: KLIK DISINI Untuk Mengontrol Gula Darah Lewat Aplikasi Kesehatan di Smartphone

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Uban?

Dari pada mencabut uban, baiknya melakukan tips berikut ini:

1. Keramas pakai teh

Mungkin masih terdengar asing bagi Moms mengenai hal ini.

Namun, melansir dari Healthline, keramas pakai teh bisa mengatasi uban karena pigmen warna dari teh.

Zat yang membuat teh jadi berwarna cokelat kehitaman juga akan memengaruhi rambut yang menjadi putih.

Walaupun begitu, cara ini hanya bersifat sementara saja.

2. Menghentikan kebiasaan buruk yang merusak rambut

Tak hanya itu, penting juga untuk menghentikan kebiasaan buruk yang membuat rambut menjadi lebih mudah beruban.

Baca Juga: Menyusui Sambil Puasa, Ini Caranya Agar Nutrisi Tetap Terpenuhi

Apa saja?

Kebiasaan seperti mencuci rambut terlalu sering, menggunakan sampo yang kurang cocok dengan kulit kepala, dan terlalu sering menggunakan hair dryer perlu dikurangi.

3. Konsumsi vitamin dan mineral

Moms harus tahu apa saja zat yang dapat membantu membuat rambut menjadi lebih sehat.

Vitamin B-12, D, E, dan A diperlukan untuk mengembalikan kesehatan rambut.

Sedangkan mineral seperti magnesium, zat besi, zinc, dan selenium penting untuk mengembalikan rambut yang rusak.

Itulah tadi beberapa hal yang menjadi alasan untuk tak mencabut uban dan sebaiknya diatasi dengan tips di atas.(*)

Baca Juga: Mengurangi Gejala Asma dan 4 Manfaat Daun Mint yang Sayang Dilewatkan