Find Us On Social Media :

Definisi Istilah Pada Kasus Hepatitis dari Jubir Kemenkes Baru, Jangan Lagi Termakan Hoax

Jubir Kemenkes saat ini adalah Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH.

GridHEALTH.id - Tahu kah, berita hoax yang paling banyak beredar di dunia juga di Indonesia adalah berita dan informasi kesehatan.

terlebih dimasa pandemi Covid-19 dan KLB hepatitis akut misterius ini.

Karenanya, supaya tidak termakan hoax yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Juru Bicara Kementerian Kesehatan menyampaikan definisi kasus hepatitis.

Oh iya, untuk diketahui, Jubir Kemenkes saat ini bukan lagi dr. Nadia.

Jubir Kemenkes saat ini adalah Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH telah resmi menjadi juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan.

Dokter Syahril disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1053/2022 tentang Juru Bicara Kementerian Kesehatan.Keputusan itu ditetapkan pada Jumat 1 April 2022.

Berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan, Dr. Syahril bertugas menyampaikan informasi terkait program bidang kesehatan, melakukan komunikasi publik terkait program bidang kesehatan berdasarkan strategi komunikasi yang ditetapkan.Tak hanya itu, sebagai Jubir juga dokter Syahril pun bertugas mendampingi pejabat yang berwenang memberikan informasi di lingkungan Kementerian Kesehatan pada saat wawancara atau jumpa pers terkait program bidang kesehatan, dan melaksanaan fungsi lain yang relevan dengan upaya membangun sinergi komunikasi terkait program bidang kesehatan.

Baca Juga: 6 Daun-daunan Ini Ternyata Efektif Menurunkan Kolesterol, Boleh Dicoba

“Saya saat ini ditugasi tambahan sebagai Jubir. Mudah-mudahan dengan doa dan kebersamaan kita dapat mengambil amanah ini dengan baik,” katanya di hadapan wartawan usai konferensi pers update hepatitis di Jakarta, Rabu (18/5).

Adapun prihal definisi kasus hepatitis, dokter Syahril MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).Menurutnya, definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus COVID-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus.“Sama dengan dulu kasus COVID-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” katanya pada konferensi pers, Rabu (18/5) di gedung Kemenkes, Jakarta.Definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” tutur dr. Syahril.Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus probable.Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Singapura, Apa Saja Gejalanya?

Untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut, lanjut Syahril, itu didefinisikan sebagai discarded.“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi.(*)

Baca Juga: Healthy Move, Cukup Berolahraga Tiga Kali Seminggu Bisa Mengurangi Risiko Depresi