GridHEALTH.id - Badan POM menerbitkan peraturan terkait peredaran obat dan makanan online.
Langkah ini dilakukan mengingat semakin masifnya transaksi jual beli yang dilakukan secara online, tanpa terkecuali komoditi obat dan makanan sebagai kebutuhan esensial dalam menjaga kesehatan.
Kebiasaan baru yang semakin terbentuk sejak adanya COVID-19 ini membuat Badan POM melakukan tindakan perlindungan dengan menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini, masyarakat menjadi terlindungi akan akses obat dan makanan yang aman serta legal.
Melalui akun pom.go.id (18/06/2020), Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan komitmennya dalam melindungi masyarakat untuk mengurangi risiko kesehatan karena konsumsi obat dan makanan yang tidak aman.
"Badan POM terus melakukan terobosan dalam mekanisme pengawasan dan pencegahan agar produk obat dan makanan beredar secara daring memenuhi kriteria keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya," kata Kepala Badan POM dalam Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 pada Kamis (18/06).
Penerbitan peraturan ini diharapkan juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga di sisi lain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan perdagangan secara daring.
Pada 2019, tercatat nilai penjualan produk daring Indonesia mencapai US$ 18,76 Miliar atau setara dengan Rp 271 Triliun.
Sedangkan komoditas makanan dan personal care menyentuh angka US$ 3,17 Miliar atau setara dengan Rp 45,7 Triliun, angka ini meningkat 60% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 4 Tips Belanja Kosmetik Online di Era Pandemi Covid-19
Negatifnya, promosi obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, serta peredaran obat dan makanan ilegal juga ikut mengalami peningkatan.
Tahun 2019, Badan POM telah mengajukan sebanyak 24.610 rekomendasi takedown kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) platform situs, media sosial, maupun e-commerce.
Jika dilihat lebih lanjut, pengajuan ini didominasi oleh komoditas obat sebesar 76,4%.
Begitu pun pada Januari hingga April 2020, komoditas obat masih mendominasi sebesar 79,2% atau sekitar 27.671 data yang masuk ke dalam rekomendasi takedown.
Badan POM juga melakukan pengawalan terhadap implementasi peraturan ini di lapangan dengan menginstruksikan jajaran di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.
Selain itu upaya sinergi lintas sektor juga dilakukan antara Badan POM dengan pelaku usaha dan stakeholder terkait, seperti Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), idEA, Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Grab, halodoc, dan klikDokter.
Badan POM terus mengajak pelaku e-commerce juga ikut ambil bagian dalam pengawasan mandiri terhadap produk yang dipromosikan dan diedarkan di platform masing-masing.
Edukasi terhadap masyarakat menjadi konsumen cerdas juga dilakukan oleh Badan POM.
Tindakan ini berupa pembinaan kepada pelaku usaha dalam mengedarkan obat dan makanan melalui bimbingan teknis.
Baca Juga: Badan POM Ungkap Temuan Kritis Pada Obat Covid-19 Ciptaan Unair
Secara garis besar Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring ini berisikan mengenai peraturan-peraturan yang membahas mengenai peredaran komoditas makanan dan obat secara daring.
Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 35 Pasal, yang isinya terkait dengan:
- Ketentuan umum
- Peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, PKMK secara daring
- Pengawasan
- Pembinaan
- Larangan
- Sanksi administratif
- Ketentuan penutup.(*)
Baca Juga: Label Pangan Olahan dalam Peraturan BPOM Akan Diubah, KPPU: Angkat Bicara Beri Peringatan