Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Kondisi Darurat, Viral di Twitter

Peserta BPJS dalam kondisi darurat tak memerlukan surat rujukan.

GridHEALTH.id - Cuitan seorang netizen yang mengatakan BPJS tidak bisa dipakai saat kondisi darurat langsung viral.

Wajar, sebab menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan salah satu cara untuk meringankan biaya perawatan kesehatan.

Mengingat seseorang bisa jatuh sakit kapan saja dan terkadang seseorang membutuhkan biaya pengobatan yang besar, apalagi jika harus dirawat.

Dalam unggahan yang dibuat pada Sabtu (7/1/2023), akun tersebut mengaitkan kasus yang dialami oleh presenter Indra Bekti dengan penggunaan BPJS Kesehatan.

"Om Indra punya BPJS juga. Namun karena darurat, dia langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo. Kalau mendadak, mungkin BPJS tidak bisa. Harus ada surat pengantar dari puskesmas atau klinik," tulis netizen tersebut.

Baca Juga: Kondisi Putri Raja Thailand Tampak Semakin Mengkhawatirkan, Sudah 3 Minggu Belum Sadarkan Diri

BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Saat Darurat?

mendapat sorotan tajam publik seperti itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf, memberikan bantahan.

Ia mengatakan, jaminan kesehatan ini bisa dipakai bahkan saat pasien sedang dalam kondisi yang gawat darurat.

"Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit. Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Lebih lanjut, dikatakan bahwa aturan penggunaan BPJS telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa, salah satu kondisi yang dikategorikan sebagai kegawatandarurat dan bisa mendapatkan klaim adalah kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Penggunaan Nitrogen Cair di Industri Makanan Minuman Sudah sejak Lama, Tapi Tidak untuk Dikonsumsi