Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Kondisi Darurat, Viral di Twitter

Peserta BPJS dalam kondisi darurat tak memerlukan surat rujukan.

"Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta," bunyi Pasal 52 huruf (d).

Disebutkan juga bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan, maka layanan tersebut tidak dijamin oleh BPJS.

"Kalau (jaminan kesehatan) swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim. Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Cara Menggunakan BPJS dalam Kondisi Darurat

Berbeda dengan prosedur yang biasa, pasien dalam kondisi darurat tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama seperti Puskesmas atau klinik untuk meminta rujukan.

Bisa langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit yang telah menjadi rekanan atau belum jadi rekanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Seperti Indra Bekti, Ini Solusi Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak Baik BPJS atau Swasta

"Dalam kondisi gawat darurat, Faskes (fasilitas kesehatan) baik yang sudah bekerjasama atau belum bekerjasama wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tanpa perlu surat rujukan sesuai indikasi medis," dikutip dari akun Facebook BPJS Kesehatan (12/10/2017).

Ketika sudah sampai di rumah sakit, adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan adalah berikut:

1. Melaporkan status kepesertaan kepada petugas rumah sakit.

2. Apabila masih membutuhkan perawatan, maka perawatan lanjutan bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah bekerjasama ataupun belum.

Jika perawatan dilanjutkan di rumah sakit yang belum menjadi rekanan, maka faskes nantinya akan menagih klaim pelayanan kegawatdaruratan kepada pihak BPJS.

Baca Juga: Kesulitan Berjalan Saat Manggung, Ternyata Adele Sudah 20 Tahun Sakit Punggung, Apakah Penyakit Skiatika yang Sebenarnya?

3. Saat kondisi sudah membaik, maka pasien diizinkan untuk pulang.

Jadi jaminan kesehatan yang digagas oleh pemerintah dapat digunakan saat kondisi gawat darurat, tanpa harus membawa surat rujukan. (*)

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Penderita Kanker Payudara Bisa Berobat Menggunakan JKN, Begini Cara Mendaftar