Baca Juga: Mengenal Premi Asuransi Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Tahu!
3. Luka bakar
Luka bakar bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya karena terpapar panas atau bahkan terkena bahan kimia, maupun tersengat listrik.
Meski menanggung biaya pengobatan luka bakar, tapi ini hanya berlaku jika kondisinya masih ringan.
Sedangkan untuk luka bakar berat tidak masuk tanggungan asuransi kesehatan, karena rentan terjadi komplikasi kesehatan lain.
4. Trauma pada kepala
Trauma di kepala juga termasuk dalam penyakit yang dicover asuransi. Ini bisa terjadi karena kecelakaan atau benturan keras.
Perawatan harus dilakukan secara maksimal, karena kepala merupakan organ yang vital bagi tubuh.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Istilah, Jenis Polis, dan Manfaat Asuransi Kesehatan
5. Koma dua hari
Seseorang yang koma perlu menjalani perawatan intensif di ruang ICU (intensive care unit).
Hal ini dimaksudkan agar pasien tersebut bisa diawasi secara ketat, karena umumnya perlu menggunakan berbagai alat medis.
Selama dua hari atau 48 jam, biaya pengobatan dan perawatan bisa ditanggung oleh asuransi.
Selebihnya, silahkan cermati di masing-maisng produk asuransi.
Selain kelima kondisi medis tersebut, asuransi kesehatan juga dapat meng-cover biaya untuk pasien gagal ginjal, meningitis bakteri, hepatitis B serta C yang terjadi akibat pekerjaan, dan orang yang mengalami kelainan pembuluh darah.
Perhatikan daftar penyakit-penyakit tersebut, karena setiap perusahaan asuransi menawarkan jaminan yang berbeda-beda. (*)
Baca Juga: 5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan untuk Lansia dan Manfaatnya