- Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000
- Rawat inap VIP: Rp970.000
- Rawat inap NICU: Rp970.000
- Rawat inap VVIP: Rp1.395.000
- Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000
Cara pakai BPJS Kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit
Syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.
Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi, maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.
Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Apabila faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien akan langsung diopname.
Baca Juga: Catat Tanggal Kapan Ditentukan Iuran Kelas Rawat Inap (KRIS), Pengganti BPJS Kesehatan