MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku 2 hari lagi, ini syarat untuk pergi keluar kota.Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.Pada masa tersebut, masyarakat dilarang bepergian keluar kota.Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Baca Juga: Pemudik Naik Motor Gak Lewat Jalan Tikus Malah Lolos, Kok Bisa?
Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi seperti darat, laut dan udara.Meski begitu, ada beberapa perjalanan yang diperbolehkan, tapi dengan syarat yang ketat.Transportasi DaratLarangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang. Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Mulai Sebentar Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi: - Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan. - Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal - Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) - Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) - Pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI - Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri - Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol - Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah - Mobil barang dan tidak membawa penumpang - Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.Transportasi UdaraAdapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu: - Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan - Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia - Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing - Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat - Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis - Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |