Argo melanjutkan, Nunung dan suaminya terbukti positif menggunakan sabu.
"Diamankan satu klip sabu 0,36 gram, hasil tes urine positif narkotika," ujarnya lagi.
Bahkan Nunung disebut telah membeli sabu sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
"Tersangka Nunung mengambil dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," sambung Argo.
Dalam Keterangan, Nunung dan July membeli sabu dari Hadi senilai Rp. 3,7 juta. Namun, keduanya masih berutang uang senilai Rp 1,1 juta.
"Tersangka 3 (Nunung) telah serahkan uang pembayaran sabu senilai Rp 3,7 juta kepada tersangka 1 (Hadi), yang sebelumnya masih berutang Rp 1,1 juta," pungkasnya.
Mengutip dari duniabebasnarkoba.org, Sabu merupakan narkoba yang tergolong obat stimulan jenis metamfetamin yang satu derivat turunan dengan amfetamin yang terkandung dalam pil ekstasi.
Banyak orang menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek psikologis.
Efek yang paling diinginkan adalah perasaan euforia sampai ekstase (rasa senang yang sangat berlebihan).
Source | : | Kompas.com,who.int,duniabebasnarkoba.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar