a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca Juga: Bau Mulut Karena Penyakit Gusi: Salah Satu Tanda Awal Penyakit Jantung
2. Waktu pembelian kacamata
Perlu dicatat, kita tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Barulah boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: 2 Racikan Obat Kuat Alami Anti Ejakulasi Dini Yang Mesti Pria Ketahui
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar